Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 24, 2014

Opini Maladministrasi Perda Angkutan Batubara

Maladministrasi Perda Angkutan Batubara Shopian Hadi* Aktifitas penambangan batubara merupakan masalah yang tidak tuntas di Provinsi Jambi. Masalah itu mulai dari penambangan batubara yang diduga banyak tidak memiliki dan menyalahi izin, tidak melakukan reklamasi, hingga masalah transportasi batubara yang menggunakan jalan umum dan menganggu kenyamanan masyarakat. Diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 sebagai petunjuk pelaksanaan pengangkutan batubara yang dibumbui dengan protes sopir angkutan batubara menimbulkan harapan besar masyarakat. Tetapi lemahnya pelaksanaan aturan itu sepertinya membuat masyarakat kembali tidak percaya dan menilai pemerintah tidak berdaya menertibkan angkutan batubara. Selain merugikan masyarakat, lemahnya pelaksanaan Perda dan Pergub tersebut, sebenarnya juga memperlihatkan pelanggaran yang sebenarnya dilakukan